

1. Pentingnya Ujian Satuan Pendidikan
Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyelanggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dinyatakan bahwa:
a. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran;
b. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang;
c. Peserta didik yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjangatau program paket kesetaraan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut;
d. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (a). portofolio; (b) penugasan; (c) testertulis dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka Ujian Satuan Pendidikan digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan.
Pelaksanaan UjianSatuan Pendidikan (USP) memiliki tujuan:
a. Meningkatkan integritas;
b. Meningkatkan mutu Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
c. Meningkatkan Kesiapan Sumber Daya;
d. Meningkatkan mutu pendidikan utamanya SMK Sunan Drajat Gresik